Di Duga Serobot Lahan PT BJA, PT Brantas Abipraya di Somasi
Mahatva.id, Bogor - PT Brantas Abipraya diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA), yang berlokasi di Kp. Waru Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Sabtu, (23/03/2024).
Pengawas lapangan PT. Bukit Jonggol Asri (BJA), Tigor mengatakan, penyerobotan lahan milik BJA itu terlihat saat adanya kegiatan alat berat yang beroperasi di Hak Guna Bangunan (HGB) 7 yang berlokasi di, Desa Sukadamai dan ada indikasi masuk ke HGB 10 dan 11 yang dilakukan oleh PT. Brantas Abipraya.
"penyerobotan lahan tersebut untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Cijurey di Kabupaten Bogor," Ucap Tigor kepada mahatva.id
Lebih lanjut, Tigor juga mengatakan, bahwa pihak PT. BJA sudah mengirimkan surat penegasan dan peneguran kepada PT. Brantas Abipraya pada tanggal 25 Oktober 2023 terkait aktifitas tersebut.
"Pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, kita telah dilakukan mediasi dengan PT. Brantas Abipraya yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Dan disaat musyawarah tersebut, pihak PT Brantas Abipraya tidak mengetahui jika lahan tersebut milik PT. BJA," Katanya.
"Ibu Verawati dan Bpk Mamad Ableh sebagai yang menyewakan tanah tersebut kepada PT. Brantas Abipraya seluas -+ 1 Ha. Sedangkan PT. BJA sendiri tidak pernah mengeluarkan pengalihan hak apapun/kerjasama, sehingga kegiatan tersebut dipastikan ilegal," Sambungnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut Tigor, pihak PT. BJA telah melakukan Somasi kepada pihak mengajukan permohonan Somasi kepada PT. Brantas Abipraya, lantaran telah melakukan aktivasi dilahan milik PT. BJA.
"Pada tanggal 02 Februari 2024 kemarin, kita telah melayangkan surat Somasi kepada PT. Brantas Abipraya, yang beraktivitas di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor, namun sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik maupun klarifikasi terkait penggunaan tanah tersebut dari PT. Brantas Abipraya," Tutupnya.