Hasil Real Count Pemilu 2024 oleh KPU Klik Disini!!!
Mahatva.id, BOGOR - Proses penghitungan suara hasil pemilu memerlukan waktu berhari-hari. Berbeda dengan hitung cepat atau quick count, hasil hitung yang sebenarnya atau real count tidak bisa diketahui dengan cepat.
Real count dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.
Adapun, hasil penghitungan perolehan suara yang sebenarnya atau real count akan diumumkan secara resmi oleh KPU dan dapat diakses masyarakat umum. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi link akses real count Pemilu 2024 oleh KPU berikut ini:
Link Real Count Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU
Sebagai informasi, hingga Rabu (14/2/2024) pukul 17.00 WIB, belum ada data yang masuk ke situs real count KPU.
Hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, akan menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU
Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu (real count).
Jadwal dan Tahapan:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.