Luhut Binsar Pandjaitan Tunda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
Mahatva.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75%.
Dikutip dari unggahan Instagram @luhut.pandjaitan, ia mengatakan menunda untuk kenaikan pajak.
Ia telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah kenaikan pajak hiburan dan akan menunda pelaksanaannya.
"Jadi, kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI DPR RI, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," ujar Luhut dalam video di Instagramnya yang diunggah pada Rabu (17/1).
Luhut mengatakan industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja, tetapi ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.
Kenaikan pajak ini tertuang dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang disahkan pemerintah pada 5 Januari 2022 lalu dan berlaku 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, yang ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.