Pembakaran Sampah Diwilayah Kecamatan Gunung Putri Dikeluhkan Warga Cileungsi
Mahatva.id, Bogor - Warga RT 01 RW 01 Kampung Pasar lama Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mengeluhkan pembakaran sampah yang terjadi di wilayah Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri. Rabu, (24/01/2024).
Warga mengeluhkan asap yang timbul dari pembakaran sampah, yang mengganggu pernapasan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Fendrik (28), warga yang tinggal tak jauh dari TPS Desa Nagrak, mengungkapkan bau asap menyengat dari hasil pembakaran sampah, di tambah bau yang sangat menyengat.
"Pembakaran sampah di sebrang sana sangat mengganggu warga sini bang. Ini bukan kali pertama tapi sudah tahunan, seperti tidak ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan Gunung Putri maupun dinas terkait kabupaten Bogor," keluh Fendrik kepada mahatva.id
"Bukan cuma mengganggu dan bau. Tapi asap yang di timbulkan juga sangat berbahaya bagi pernafasan warga disini," sambungnya.
Lebih lanjut Fendrik berharap, pihak kecamatan Gunung Putri lebih berperan aktif dalam menyikapi permasalahan tersebut.
"Ya itu kan Warga Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri yang bakar sampah, masa kita sebagai warga Cileungsi yang terkena dampaknya. Saya minta kepada Pihak Kecamatan agar merespon keluham warga Cileungsi," harapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kata Dian Heru, Selaku Ketua Tim Penegak Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor.
Dia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.
Dian Heru menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.
Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Kedua, kata Dian Heru, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
Selanjutnya keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," pungkasnya.