Pengedar Ganja Seberat 3,3 Kg di Bekuk Anggota Marinir dan BNN Kota Depok.

Pengedar Ganja Seberat 3,3 Kg di Bekuk Anggota Marinir dan BNN Kota Depok.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, Kota Depok - Anggota Marinir TNI AL yaitu Koptu Pom M. Rusdi anggota Yonpom 1 Mar, Koptu Mar Rudi susanto anggota Yonif 4 Mar, Kopka Apm Bambang wayuono Anggota Yonif 4 Mar  beserta gabungan keamanan Lingkungan dan Badan Narkotika Kota Depok berhasil mengamankan AG seorang pelaku pengedar ganja seberat 3,3kg. Minggu, (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan bersama anggota BNN Kota Depok di salah satu pos perumahan Pasir Putih, Sawangan seberat sekitar 3,3 Kilogram.

Kopral Satu Pom 1 Marinir TNI AL Muhammad Rusdi mengatakan, penangkapan AG pengedara narkoba berawal pihaknya mendapat informasi awal dari seorang petugas keamanan.

"Kami mendapat informasi awal dari sekuriti perumahan, menginformasikan bahwa di lingkungan kami ada dari BNN yang melakukan penyelidikan pengejaran terkait pengedaran atau pengiriman paket jenis narkotika ganja," katanya.

Kemudian, Rusdi bersama anggotanya pun berkoordinasi dengan BNN. Lalu ikut menyisir perumahan berdasarkan ciri-ciri target.

"Akhirnya kita mendapatkan sesuai ciri-ciri, ada satu orang sedang duduk di poskamling Perumahan GPA RT 7 RW 03 membawa kendaraan NMax biru," katanya.

Setelah mendekati target dimaksud, Rusdi pun menginterogasinya, hingga timbul kecurigaan. 

"Kecurigaan terhadap pertanyaan kami yang dia jawab grogi,"katanya.

Kemudian pelaku AG mengakui akan menerima paket ganja tersebut. Hasilnya, didapatlah informasi bahwa AGS sudah tiga kali berhasil menyelundupkan ganja kiriman dari seseorang inisial A, untuk dikirimkan ke penerima berinisial P.

Usai mendapat informasi ini, dilanjutkan menggeledah rumah pelaku AGS tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di rumah pelaku ditemukan ganja dalam kaleng dan pipet narkotika jenis sabu. Pelaku selanjutnya serahkan ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN Kota Depok mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram ganja, 1 botol kaleng berisi ganja, 1 alat hisap sabu, dan 1 unit motor pelaku.

Editors Team
Daisy Floren