Rapat Pleno Kabupaten Bogor Sisa 3 Kecamatan, Potensi Lanjut ke Tingkat Provinsi
Mahatva.id, Bogor - Proses sinkronisasi dan penetapan pemenang pemili 2024 di kabupaten Bogor yang berlangsung di hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor nampaknya masih mengalami kendala. Selasa, (05/03/2024).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, kendala tersebut lantaran banyaknya persoalan terkait penggelembungan, pergeseran dan pengurangan suara, yang menjadi faktor tersebut.
“Sekarang yang belum selesai itu Kecamatan Gunung Putri, Tenjo dan Bojonggede yang kita sedang opnam,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada Wartawan.
Ridwan Arifin pun menjelaskan, jika rapat pleno yang hari ini tidak selesai sesuai jadwal, maka pihaknya akan tetap menghentikan pleno tersebut.
“Jika hari ini rapat pleno tidak selesai, maka sesuai dengan PKPU 25 itu pada posisinya, kalau di Kecamatan itu posisinya sampai tanggal 2, di Kabupaten itu Plenonya terakhir sampai hari ini tanggal 5 Maret 2024, tadi saya sudah mengingatkan KPU bahwa jam 00.00 WIB harus dihentikan,” jelasnya.
Menurutnya, Rekap atau sinkroniasi ini berjenjang, lanjut Ridwan, ketika tidak selesai, maka KPU RI akan memberikan surat edaran penambahan waktu.
“Nanti tinggal kebijakan KPU. Rekap ini kan berjenjang, yakni dari Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, apakah di Provinsi atau nanti pada posisinya KPU RI mengeluarkan surat edaran. Kita tidak tahu,” jelasnya.
Namun, hingga kini belum ada surat edaran dari KPU RI tersebut. Dengan begitu maka pleno dan penetapan akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat.
“Tapi sampai hari ini belum ada edaran perpanjangan waktu untuk pleno Kabupaten Bogor. Kemungkinan jika sampai pukul 00.00 WIB belum beres, itu akan ditarik ke Provinsi,” tuturnya.