RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Siap dibahas Ke tingkat 2 Untuk ditetapkan Menjadi Undang-Undang
Mahatva.id, Jakarta - Momen mengharukan terjadi usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024).
Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa. Dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Tampak terlihat kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.
Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin. Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini. Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.
Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.
Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.
"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.