SPBU Bojongsari Lama Depok Diduga Jual BBM Subsidi Pada Mafia Untuk Di Timbun
Mahatva.id, DEPOK - Meskipun ancamannya pidana hingga pencabutan izin operasi tak membuat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) takut atau jera untuk tidak melakukan pelanggaran.
Seperti halnya SPBU 3*-1***6 di Jalan Raya Muchtar No.72, Bojongsari Lama Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat yang mana SPBU tersebut disinyalir bekerjasama dengan para mafia solar dengan menjual BBM solar subsidi untuk ditimbun.
Berdasar hasil pantauan dilapangan kendaraan jenis boks yang diduga sudah modifikasi yang disinyalir milik mafia BBM solar subsidi bebas mengisi BBM hingga berton-ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut.
Anehnya aktivitas ilegal ini tak tersentuh hukum dan tak terendus Aparat Penegak Hukum (APH) setempat karena kegiatan tersebut berjalan aman seakan sudah terstruktur dan terkoordinir sehingga praktik tersebut bisa bertahan lama dan kondusif.
Menurut informasi yang didapat dari narasumber yang ada dilapangan yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pembelian solar dilakukan sopir dengan membawa kendaraan jenis boks yang sudah dimodifikasi, dalam satu kali transaksi bisa ber ton-ton solar yang didapat.
“Mobil boks yang mencurigakan bolak balik hanya muter disekitar lokasi dan masuk lagi untuk ngisi dari sore hingga malam bahkan ada yang stanby", ujarnya kepada wartawan Jumat (29/3/2024)
Menurutnya kegiatan tersebut sangat aneh dan mencurigakan tapi APH setempat tidak curiga dengan kegiatan tersebut padahal patroli polisi hampir setiap hari ada.
"Aneh juga ya kegiatan kayak gitu bisa lancar dan gak tersentuh hukum bahkan tidak dicurigai oleh APH setempat, seperti udah terkoordinir dengan baik", tukasnya
Untuk diketahui bahwa para pelaku bisa dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UURI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu para pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak Polres Kota Depok Kanit Krimsus, masih menunggu laporan dengan adanya dugaan kasus tersebut.