TNI Angkatan Laut Kembali Menyiapkan Kapal Perang Bagi Pemudik
Mahatva.id, Jakarta - TNI Angkatan Laut kembali menyiapkan satu Kapal Perang RI atau KRI untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Selain memberikan alternatif bagi masyarakat yang belum mendapatkan tiket angkutan dari Jakarta, layanan mudik gratis dengan menggunakan kapal perang itu juga disiapkan demi menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Pada Lebaran tahun ini, TNI AL mengerahkan KRI Banda Aceh (593) bertipe landing platform dock (LPD). Kapal kelas Makassar ini dapat mengangkut 344 personel, 5 helikopter jenis MI-2 atau Bell 412, 2 unit landing craft vehicle personnel (LCVP), 3 meriam Howitzer, dan 20 tank. Kapal ini juga dilengkapi dengan meriam kaliber 20 milimeter dan 40 milimeter.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL I Made Wira Hady Arsanta, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/3/2024), menjelaskan, program mudik gratis dengan kapal perang merupakan upaya untuk membantu pemerintah menekan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Pasalnya, mudik gratis dikhususkan bagi penumpang angkutan dan pengendara sepeda motor.
”Bagi masyarakat Jakarta yang belum mendapatkan tiket mudik tahun 2024, tidak perlu khawatir. TNI AL kembali menyiapkan satu KRI khusus untuk penumpang angkutan serta pengendara sepeda motor yang akan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran tahun 2024 ke kampung halamannya di wilayah Pulau Jawa,” ujarnya.
Secara spesifik, KRI Banda Aceh akan berangkat dari Jakarta pada 5 April 2024 menuju Semarang dan tiba pada 6 April 2024. Kemudian, perjalanan berlanjut hingga ke Surabaya yang dijadwalkan tiba pada 7 April 2024. Hal sebaliknya berlaku untuk rute pulang, yakni kapal bakal berangkat dari Surabaya pada 13 April 2024. Perjalanan pertama menuju Semarang dan dilanjutkan hingga tiba di Jakarta.
Syaratnya dinilai mudah, yakni pemudik hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP serta STNK dan BPKB sepeda motor yang dibawa. Namun, masyarakat dilarang menggunakan sepeda motor listrik.
Selain itu, pemudik juga harus menandatangani surat bersedia untuk patuh peraturan dinas di dalam KRI.