500 APK Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bogor Di Jalan Tegar Beriman

500 APK Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Bogor Di Jalan Tegar Beriman

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Cibinong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif di Cibinong yang melanggar. Selasa (09/01/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan kegiatan penertiban difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan.

"APK yang ditertibkan melanggar aturan karena dipasang di lokasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem," kata Burhanudin di Cibinong, Selasa (9/1/2024).

Selain melanggar Surat Edaran (SE) Bupati,  pemasangan alat peraga di KTL juga melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, Perda No.5 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No.6 tahun 2004.

"Hari ini kita turun bersama anggota Satpol PP Kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman Cibinong dan Jalan Pakansari ke arah Tugu Tancakarsa Sentul," imbuhnya.

"Ada sekira 500 APK yang kami tertibkan, baik berupa spanduk, billboard maupun bendera partai," Sambung Burhanudin mengakhiri.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
CHAERUDIN' iBeNk Administrator