Debt Collector Rampas Motor Warga Klapanunggal Bogor, ini Kata Kapolsek!
MAHATVA.ID - Kepolisian sektor Klapanunggal tindaklanjuti aduan masyarakat terkait sepeda motor milik warganya dibawa kabur oknum deb collector (DB). Bahkan, aksinya terekam video CCTV.
"Sudah monitor, dan bhabinkamtibmas kembang kuning juga langsung ketemu korban di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kapolsek Klapanunggal Iptu Silvi Adi Putra kepada wartawan, Rabu (15/5).
Sementara ini karena surat kendaraan belum dimiliki korban pihaknya meminta urus terlebih dahulu baru nanti dibuatkan laporan polisi.
"Kejadian tersebut memang masuk kategori yang dapat dikenakan pidana, karena aturannya tidak bisa deb collector atau matel merampas sembarangan motor dijalan apalagi tanpa adanya surat-surat," ungkapnya.
Bahkan leasing pun harus melalui peradilan fidusia terlebih dahulu apabila mau mengambil kendaraan tersebut.
"Kepada masyarakat apabila mendapati kejadian serupa segera laporkan kepada pihak berwajib, karena DC tidak boleh menghadang atau merampas kendaraan di tengah jalan," tegasnya.
Apabila ada yang ingin menarik kendaraan minta tunjukan sertifikat fidusia dan keputusan pengadilannya.
"Kalau sampai diberhentikan secara paksa disarankan agar berhenti di tempat keramaian agar lebih aman," ungkapnya.