Masa Tenang Kampanye Jangan Gegabah Copot APK di Tempat Umum, ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Bogor!

Masa Tenang Kampanye Jangan Gegabah Copot APK di Tempat Umum, ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Bogor!

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Bogor - Masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Kemudian, pada 11 hingga 13 Februari memasuki tahapan masa tenang sebelum dilakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Selama masa tenang ini, tidak boleh lagi ada calon legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dan  maupun partai politik yang memasang atribut kampanye.

Bahkan, alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang dimanapun lokasinya harus diturunkan atau dicopot.

Meski sudah memasuki masa tenang yang tidak memperbolehkan adanya APK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menghimbau masyarakat agar tidak gegabah mencopot APK yang terpasang khususnya yang berada di tempat umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan apabila terdapat APK yang masih terpasang lebih baik dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu untuk dilakukan pencopotan.

"Disarankan itu dilaporkan saja sama Panwas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Ridwan Arifin menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal berbau konflik di tengah masyarakat nantinya.

"Takutnya ada beberapa hal yang mungkin nanti penafsirannya berbeda, lebih baik di laporkan nanti kami yang eksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban APK pada saat masa tenang berlaku.

"Mulai tanggal 11 Februari kami tertibkan semua APK yang masih terpasang," singkatnya.

Editors Team
Daisy Floren