Pelaku Pembuangan Sampah di Desa Cicadas Diamankan Polsek Gunung Putri

Pelaku Pembuangan Sampah di Desa Cicadas Diamankan Polsek Gunung Putri

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID, Bogor - Polsek Gunung Putri Polres Bogor mengamankan pelaku pembuang sampah limbah pemotongan Ayam yang dibuang sembarang di Jalan Barokah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Kamis, (18/04/2024). 

Sebagian besar limbah yang ditemukan merupakan sampah limbah dari hasil pemotongan hewan ternak Ayam. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin menuturkan, pelaku bernama AAS (42) dan IOS (61) telah membuang sampah menggunakan mobil Pickup dan Motor pada Rabu Malam Pukul 19:00 WIB. 

"Limbah hasil dari pemotongan hewan ternak ayam dan limbah rumah tangga tersebut di buang menggunakan mobil pickup dan motor di sepanjang jalan Barokah setu Citongtut," Ujar Kapolsek. 

Kata dia, pelaku AAS (42) merupakan warga Karanggan Kulon Jatisampurna dan IOS (61) warga Kp.parung tanjung Desa Cicadas. 

"Sementara para pelaku tersebut diberikan sangksi sosial dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa kembali,"katanya.

AKP Didin Komarudin juga menegaskan, apabila para pelaku melakukan hal serupa kembali akan diberikan sanksi tegas, dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Akibat kejadian ini mengakibatkan pencemaran dan sangat meresahkan. Kami akan menindak secara serius nantinya," Tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Didin Komarudin juga senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa selalu menjaga kebersihan di wilayahnya masing-masing dan tidak membuang sampah sembarangan. 

Editors Team
Daisy Floren