Vonis 6 Tahun Penjara, Mantan Kepala Desa Karanggan Gunung Putri Terbukti Korupsi
Mahatva.id, Bogor - Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri periode 201-2022 Adang divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mantan Kades Kranggan Adang pun divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan diwajibkan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727.613.429 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, terdakwa lainnya Ade Jumanta selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga terbukti bersalah dengan Pasal dan Undang-undang yang sama, hingga divonis hukuman penjara selama 5 tahun, membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 557.107.120 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum kedua terdakwa menerima putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kami sama-sama menerima atas putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, hingga keputusan tersebut dinyatakan inkracht," kata Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
Arif Rianto menerangkan bahwa sebenarnya putusan atau vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sebelumnya menuntut 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 Bulan dan bayar uang pengganti Rp 777 juta subsidair 3 Tahun 9 Bulan dan kurungan penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 Bulan, serta membayar uang pengganti Rp 555 juta subsidair kurungan penjara 3 tahun 9 bulan.
Saat ini, Adang maupun Ade Jumanta yang kini sudah berstatus sebagai tersangka mengakui telah membuat rugi negara dengan total nilai Rp 1,2 miliar, dimana uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Untuk memuluskan aksi jahatnya, modus Kades Kranggan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan cara melakukan mark up, mengurangi volume insfrastruktur dan membuat surat pertanggungjawaban palsu," lanjut Arif Rianto.
"Kami anggap putusan atau vonis sudah 2/3 dari tuntutan JPU, hingga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak menyatakan banding atau menerima keputusan tersebut," terang Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.