Palsukan BBM, SPBU Cimanggis Depok di Tutup! 

Palsukan BBM, SPBU Cimanggis Depok di Tutup! 

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Depok - Polisi berhasil mengungkap beberapa SPBU nakal, yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, dengan menggunakan bahan bakar bersubsidi, yaitu jenis Pertalite.

SPBU yang berhasil di ungkap berada di empat lokasi yang berbeda, salah satunya berada di Jalan Raya Bogor, KM 28,5, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Berdasarkan pantauan awak Media di lokasi pada Jumat (29/3), sudah tidak ada aktifitas pengisian bahan bakar dari pengendara. Hanya ada beberapa petugas yang sedang membersihkan lokasi tersebut.

Bahkan, akses masuk SPBU 34.169.24, terlihat di tutup menggunakan rantai besi dan terpampang spanduk yang bertuliskan ‘SPBU ini sedang dalam perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kecurangan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus SPBU yang berada di wilayah Tangerang. 

"Kemudian kami melakukan penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," kata dia.

Berdasarkan hasil penyeldikan, kata Brigjen Nunung Syaifuddin, empat SPBU yang terciduk tersebut menggunakan modus yang sama, yaitu menjual BBM jenis Pertamax dengan bahan Pertalite.

“Agar bisa mengelabuhi pembeli, para pelaku juga menggunakan zat perwarna agar bisa terlihat sama dengan pertamax asli,” ucap dia.

Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Yaitu, AP (37) sebagai manajer di SPBU, demikian juga dengan saudara DM (41) selaku manajer juga dan yang pengawas ada dua, Saudara RY (24) dan saudara AH (26),

Pengungkapan SBPU pengedar BBM palsu di Depok bermula dari pengembangan Bareskrim Polri usai mengamankan tersangka RHS dan AP.

"Selain itu kami juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yang di pakai tersangka dalam menjalankan aksinya," tutur dia.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari 3 SPBU berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita pewarna yang digunakan untuk memasukkan BBM tersebut.

"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," kata dia.

Kasus ini viral usai sejumlah pengendara motor mengalami mogok usai mengisi bahan bakar yang ternyata bercampur air.

“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editors Team
Daisy Floren