7 Debt Collector Dan 1 Penadah Diamankan Polsek Cileungsi 

7 Debt Collector Dan 1 Penadah Diamankan Polsek Cileungsi 

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Cileungsi - Modus sebagai debt collector, security berinisial MN (41) menjadi korban perampasan sepeda motor di wilayah Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu, (30/12/2023).

"Para pelaku menggunakan modus sebagai debt collector. Berawal dari korban berinisial MN (41), seorang sekuriti, sedang pulang dari Jonggol menuju ke rumahnya di Bekasi, melintas di Cileungsi, tepatnya di Cipenjo," kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan (30/12).

Saat korban hendak ingin pulang, korban dipepet oleh empat orang, yang kemudian diserang hingga masuk ke dalam selokan sehinggga korban terluka.

"Korban digiring ke sebuah minimarket, dan hendak diambil secara paksa motornya," katanya.

Lebih lanjut, AKP Yohannes Redhoi Sigiro juga menjelaskan, bahwa Korban sempat berusaha mempertahankan motornya saat dirampas. Namun keempat pelaku memanggil tiga orang lainnya, sehingga pelaku perampasan berjumlah tujuh orang.

"Setelah itu, motor milik korban beserta STNK maupun kunci motor korban, dibawa oleh pelaku, sehingga korban melaporkan ke Polsek Cileungsi," bebernya.

"Kemudian dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap dan mengamankan ketujuh orang pelaku secara lengkap," lanjutnya.

Selain membekuk tujuh pelaku perampasan, polisi membekuk satu orang lainnya yang berperan sebagai penadah, dan kini kedelapan pelaku tersebut tengah diperiksa dan ditahan di Polsek Cileungsi.

"Saat ini masih kembangkan, kami duga ada puluhan kejadian yang sama dengan pelaku yang sama, atau jaringan yang berbeda. Kami tidak berhenti menumpas debt collector yang melakukan perampasan kepada masyarakat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku perampasan dikenai Pasal 365 KUHP dan/atau 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. Sementara itu, penadah dikenai hukuman paling lama 4 tahun, yaitu dengan Pasal 480 KUHP.

"Para pelaku diduga menggunakan aplikasi diduga memuat para pengendara motor yang menunggak cicilan. Terhadap para penunggak yang lebih dari 3 bulan, maka di aplikasi tersebut ada tandanya. Untuk hal tersebut (debt collector asli atau gadungan), masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga, yaitu perusahaan yang bekerja sama dengan leasing," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren