Warga Beberkan Praktek Pengoplosan Gas Ilegal Oleh Mafia Di Wilayah Cileungsi
MAHATVA.ID, Cileungsi - Praktek pengoplosan Gas masih marak diwilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Para mafia gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa pengoplosan gas bersubsidi (tabung 3 kg) dengan non-subsidi dan seolah-olah tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial A (40) bahwa kegiatan gas ilegal ini sudah cukup lama dan kegiatan ini tak terendus polisi maupun satgas migas sehingga bebas dan leluasa.
"Kegiatan tersebut marak diwilayah Kirab Desa Cileungsi Kidul, Kenari Desa Cileungsi dan Desa Mampir kecamatan Cileungsi. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh sebenarnya banyak lagi tempatnya, tapi tak tersentuh hukum," ungkap salah seorang warga berinisial A kepada wartawan (23/1/2024).
Menurutnya, praktek pengoplosan gas tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat dan oknum instansi terkait, sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar.
"Makanya mereka bebas dan lancar dalam melakukan kegiatan tersebut. Diduga ada bekingan dari oknum aparat dan instansi, dikarenakan tebar uang koordinasi," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa modus mafia ini yaitu menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 kilogram subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 kilogram non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak.
"Hasil dari pengoplosan para mafia tersebut itu dijual ke toko maupun ke pabrik dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 pada umumnya. Dari praktek ilegal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat besar," ucapnya.
Meskipun ancaman pidana terhadap praktek ilegal seperti itu sangat serius tapi tak membuat para mafia tersebut kapok dan jera bahkan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.
"Walaupun praktek pengoplosan gas ilegal dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan "ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar tak menjadikan mereka takut atau kapok," terangnya.
A menambahkan dampak dari kegiatan pengoplosan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara, maka dari itu dia meminta pihak kepolisian dan satgas migas instansi pemerintah segera menindaklanjuti.
"Kami masyarakat minta untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di daerah kecamatan Cileungsi," Pungkasnya.