Kades Hambalang Berstatus Tahanan Titipan, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Cibinong

Kades Hambalang Berstatus Tahanan Titipan, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Cibinong

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, BOGOR - Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas IA, akhirnya buka suara dalam menyikapi status hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang kedapatan menerima penghargaan secara langsung sebagai "Desa Bersinar" meski berstatus tahanan titipan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Selasa, (05/03/2024). 

Humas PN Cibinong Kelas 1A, Zulkarnaen mengatakan, dalam persoalan itu dirinya telah menanyakan secara langsung majelis hakim yang mengadili orang nomor satu di Desa Hambalang tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa ada permintaan dari masyarakat desa setempat, dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Hambalang agar Wawang Sudarwan (Kades Hambalang) di alihkan tahanannya menjadi tahanan kota.

"Karena tenaga terdakwa Wawang Sudarwan sangat dibutuhkan perannya bagi wilayah desa Hambalang ini," kata Zulkarnaen kepada mahatva.id , Senin (04/03/24) petang.

Zulkarnaen melanjutkan, untuk Wawang Sudarwan yang kini berstatus tahanan kota, masih bisa beraktivitas di sekitaran wilayah Kabupaten Bogor. Terpenting, kades Hambalang tersebut, aktifitasnya itu tidak keluar dari yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA.

"Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili atau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor," jelas Zulkarnaen.

Lanjut ia memaparkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa tersangkut dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024 ini, ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu.

"Jika ada permintaan dari masyarakat untuk menjamin sama Plt Kades Hambalang ya hakimnya kan nggak mungkin bisa menolak. Jadi yang menjamin, ada masyarakat, Plt kades ada juga keluarganya sendiri," tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Hakim Madya Muda ini mengungkapkan, untuk masa berlaku tahanan kota bagi kades Hambalang Wawang Sudarwan ini, mulai dari 30 sampai 60 hari.

"Dia itu statusnya tahanan kota masa berlakunya 30 hari sama 60 hari. Dan untuk hakim yang mengadili yakni hakim bernama ibu Dhian Febriandari," pungkasnya. 

Editors Team
Daisy Floren