Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Bogor Tangkap 84 Tersangka Kasus Narkoba
Mahatva.id, Bogor - Polres Bogor ungkap 64 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam 3 bulan terakhir. Kasus terbanyak ialah penyalahgunaan sabu.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2024 berhasil mengungkap 64 perkara peredaran gelap narkotika dengan rincian 30 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, delapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, dua perkara penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Dari 64 kasus narkoba tersebut, polisi menangkap 84 orang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga tembakau sintetis.
"Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21.951,13 gram atau 21,95 kilogram (kg) ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, dan 19.801 butir sediaan farmasi, 202 butir psikotropika," ucapnya.
Selain itu, polisi menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek. Salah satu kasus menonjol, kata polisi, ialah penangkapan tiga orang dengan barang bukti 20,198 kg ganja pada Minggu (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ganja tersebut dibalut dengan plastik dan dilakban guna mengelabui petugas.
"Di mana pengungkapan tersebut berkat kerja sama antara Satresnarkoba Polres Bogor dengan Bea-Cukai Bogor," tuturnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. Para tersangka dengan jenis ganja di atas 1 kg dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berat di bawah 1 kg dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu berat di bawah 5 gram dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Ada juga yang dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian dengan Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.