Musyawarah Aliansi Masyarakat Terkait Infras Jalan dan Jembatan Cigudeg Berujung Adu Fisik Dengan Pihak UPT

Musyawarah Aliansi Masyarakat Terkait Infras Jalan dan Jembatan Cigudeg Berujung Adu Fisik Dengan Pihak UPT

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Bogor - Aliansi masyarakat Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor  mengundang pihak UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan VI Cigudeg setelah MoU yang dijanjikan pada aksi di Kantor UPT 12 Januari 2024 lalu tidak di tepati. 

Musyawarah klarifikasi yang berlangsung di aula Kantor Desa Kiarasari tersebut, hampir saja berujung adu fisik sebelum akhirnya dilerai oleh orang-orang disekitarnya.

Hal itu bermula ketika seorang Kepala UPT Bobby Wahyudi diminta untuk memberikan penjelasan ke depan masa, namun Bobby menolak dengan alasan adanya poster tulisan  yang menyerang kepribadian. 

Kendati demikian, masyarakat maupun mahasiswa dan kepala UPT berakhir saling memaafkan.

"Pak Boby marah dengan poster yang kita tulis ada kata-kata yang menyinggung terhadap personal," kata salah satu masyarakat  Kiarasari Dede Supandi. Jum'at (2/02/2024).

Di menjelaskan, hal ini  menindak lanjut dari aksi pada 12 Januari 2024 bahwa pembangunan itu akan segera di selesaikan yang mengacu pada MOU yang di tulis sendiri oleh kepala UPT.

"Kita hari ini tagih janji ternyata kita tidak bisa memaksakan. Namun, hasilnya pembangunan  akan dilaksanakan  ditahun 2025, sementara untuk pemeliharaan jalan akan segera direalisasikan di Minggu ini," jelasnya.

Sementara adanya tuntutan pencopotan jabatan masyarakat tidak bisa memaksakan karena kepala UPT baru menjabat juga bisa dinyatakan tidak bersalah. 

Dengan tegas masyarakat menuntut untuk bagaimana pun caranya untuk segera direalisasikan pembangunan jalan di Sukajaya ini.

"Tanggapan masyarakat sangat kecewa karena kita mengacu kepada MOU yang di tandatangani oleh kepala UPT sendiri," bebernya.

Di tempat yanh sama, Kepala UPT Bobby Wahyudi menyatakan, bahwa Permasalahan tersebut sudah ada titik temu pihaknya sampaikan dan masyarakat juga sedikit sudah memahami.

"Karena pekerjaan ini kelalaian dari penyedia jasa dan tetap kita dorong di 2025 gak bisa di tahun 2024," katanya.

"Permasalahan nya masyarakat kan ingin di tahun 2024 ini yang jadi persoalan, secara aturannya tidak memungkinkan karena di 2024 sudah ada agenda kegiatan yang lain," tambahnya.

Dia menyebut, penanganan sementara dari UPT adanya beda tinggi itu akan di beri oprit terlebih  dahulu supaya jalan tersebut bisa digunakan seadanya. Sementara untuk elsi  masih kurang 200 meter lagi, untuk badan jalan baru terpasang 300 meter.

Tegas Bobby sudah mengambil langlah yang mana penyedia jasa diusulkan masuk dalam daftar dan di beri sangsi berat. 

"Sangsi yang diberikan terhadap penyedia jasa kita putus kontrak dengan di usulkan masuk dalam daftar hitam dan dia harus mengembalikan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan dia harus membayar denda 2,2 persen dari nilai kontrak setelah di potong PPN," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren