Program Unggulan Pemkab Bogor Penyuluhan Hukum Terpadu, Berlangsung di Desa Cikeas Udik

Program Unggulan Pemkab Bogor Penyuluhan Hukum Terpadu, Berlangsung di Desa Cikeas Udik

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID -  Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) dilaksanakan di Aula Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kamis, (16/05/2024).

Penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Giat Penyuluhan Hukum Terpadu tersebut menghadirkan para narasumber seperti Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Cibinong Dan Polres Bogor Serta Bapedda Kabupaten Bogor.

Turut hadiri Kepala Desa, Camat Gunung Putri, Babinkabtibmas, Babinsa, Ketua dan anggota BPDesa Cikeas Udik, Ketua TP-PPK Desa Cikeas Udik, Pendamping Desa dan Warga Desa Cikeas Udik.

Yogi Nugraha Kabag bagian kerjasama bantuan hukum setda Kabupaten Bogor mengatakan, tujuan diadakannya (PHT) bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang perundang-undangan dan hukum yang berlaku agar terciptanya masyarakat yang taat dan sadar hukum.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program unggulan hukum terpadu dimana program tersebut dilaksanakan oleh bagian kerjasama bantuan hukum Setda Kabupaten Bogor," ucapnya kepada Mahatva.id

“Kegiatan (PHT) tahun 2024 dilaksanakan di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, salahsatunya di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cikeas Udik, Miftahul Palah menyampaikan, Pemdes Desa Cikeas Udik berterimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi kami dan warga. Mengingat pentingnya sadar hukum diwilayah kami.

“Kami memandang sangat penting dan bermanfaat sehingga mendapatkan ilmu, wawasan tentang bagaimana memahami dan menyikapi yang berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi diwilayah kami kedepannya baik persoalan hukum pertanahan dan pajaknya, perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi tawuran pada pelajar, persoalan hukum waris dan sebagainya," kata Kepala Desa Cikeas Udik, Miftahul Palah.

Miftah berharap, setelah menerima ilmu dan materi tentang kesadaran hukum warga masyarakat khususnya di Desa Cikeas Udik, pertama taat dalam hukum dan kedua dapat menyelesaikan dan mengetahui prosedur serta pengurusan administratif, juga tentunya tidak melawan hukum yang telah diatur dalam UUD 1945.

"Kami atas nama Pemerintahan Desa mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat Desa Cikeas Udik untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan di wilayah Desa Cikeas Udik,” tutup Kepala Desa.

Editors Team
Daisy Floren