Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Oknum Pegawai CIMB Niaga Auto Finance Rugikan Nasabah Milyaran
MAHATVA.ID - Dugaan penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil roda empat dengan berbagai jenis merk yang di lakukan oleh pegawai dari pihak CIMB Niaga Auto Finance (Cnaf) cabang Depok, Korban yang mengalami kerugian hingga milyaran rupiah meminta kepada Cnaf atau pihak CIMB Niaga Auto Finance Bertanggung Jawab secepatnya menyelesaikan permasalah ini, atau pihak Cnaf dengan mengembalikan BPKB kepada korban.
Disampaikan kuasa hukumnya, kerugian yang di alami Kliennya (korban) segera mungkin harus di selesaikan pihak Cnaf yang menurutnya permasalahan ini di nilai terlalu lama dan berlarut-larut dalam penyelesaian,Rabu (15/05/2024).
"Pihak Cnaf jangan saling lempar tanggungjawab, jelas disini ada korban yang di rugikan ulah pegawainya, dan itu menjadi tanggungjawab pihak perusahaan," ujarnya kuasa hukum Dahlan Sagian saat diwawancarai wartawan.
Sambung ia kuasa hukum menjelaskan, kliennya atas nama Jefriyanto dan H.Apan mengalami kerugian atas delapan (8) unit kendaraan roda empat yang ditipu dan digelapkan pegawai Cnaf cabang depok.
"Kita sebut ini kejahatan jaringan yang dilakukan pegawai Cimb Niaga Auto Finance cabang depok, dan itu harus dipertanggungjawabkan pihak Cnaf pusat, bagaimanapun juga mereka itu dibawah naungan perusahaan Cnaf," tegasnya Kuasa Hukum Korban.
Dipaparkannya Kuasa hukum data-data unit Kendaraan kliennya yang menjadi Korban, diantaranya, 1 unit Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B 1245 ZLP - 1 unit Daihatsu Terios Nomor Polisi B 2589 SZV - 1 unit Ford Nomor Polisi B 1387 KMO - 1 unit Suzuki Ertiga Nomor Polisi B 2529 TOZ - 1 unit Toyota Calya Nomor Polisi B 2759 UZF - 1 unit Toyota Avanza Nomor Polisi B 2544 KMJ, Dan 1 unit Nissan March Nomor Polisi B 1323 BYC, dan 1 unit Toyota Avanza Grand New 1.3 G M/T tahun 2017.
"Kami minta secepatnya masalah ini diselesaikan Cnaf atas kerugian klien saya yang sudah lama berlarut-larut lamanya tanpa kejelasan pasti. Masalah internal Cnaf atas pegawainya itu, kita tidak ada urusan. Yang jelas hak korban segera dikembalikan," imbuhnya.
Diketahui Kuasa hukum korban sudah melayangkan Surat somasi ke Cnaf, pihak Cnaf dituding melempar tanggungjawab kepada pihak yang sama sekali pihak korban tidak ketahui.
"Terkait aliran dana cair atas unit-unit kendaraan milik korban yang diklaim Cnaf sudah dibayarkan melalui Shorum, itu menjadi kerjasama antara pihak mereka, dan klien saya tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya dengan Shorum tersebut," ujarnya.
Widiyanto Kepala Cabang Cimb Niaga Finance Depok, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan akan beberapa unit kendaraan roda empat milik korban atas nama Jepriyanto dan H. Apan yang diajukan melalui Cnaf untuk pencairan dana atas unit - unit kendaraan korban.
Widiyanto menjelaskan bahwa setelah unit para korban diajukan sampai pencairan dana oleh pihaknya, lalu, sambung Widiyanto, dananya masuk ke salah satu shorum.
"Dananya tidak langsung ke korban, tapi ke shorum. Dari shorum kita suruh transfer lagi ke beberapa rekening, tapi bukan ke rekening korban melainkan rekening lain yang berbeda, salah satunya dana itu masuk ke atasan saya, pak doni," jelasnya Widiyanto.
"Wid itu dananya ke saya ya," ucap Widiyanto menirukan suara Doni atasannya. (08/05)
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa, (14/05/24) Kuasa hukum dari Cnaf, Rifki Oktavianus Tambunan, sama sekali tidak ingin memberikan keterangan apapun terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pegawai cabang perusahaannya itu.