Kena Prank! Kepala Desa Sukadamai Menyayangkan Tindakan Gegabah PT Brantas Abipraya

Kena Prank! Kepala Desa Sukadamai Menyayangkan Tindakan Gegabah PT Brantas Abipraya

Smallest Font
Largest Font

Mahatva.id, Bogor - Menanggapi permasalahan sewa lahan yang dimiliki oleh PT Bukit Jonggol Asri, yang saat ini ditempati oleh PT Brantas Abipraya, kepala Desa Sukadamai menyayangkan hal tersebut. Senin, (25/03/2024). 

Menurut Kepala Desa Sukadamai, Apud Saripudin mengatakan, bahwa sejak dari awal, pihak pemerintah Desa tidak mengetahui akan diadakannya penyewaan lahan oleh PT Brantas abipraya untuk kepentingan Bendungan Cijurey di wilayahnya. 

"Awalnya memang pihak PT Brantas Abipraya tidak melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Desa, terkait akan diadakannya penyewaan lahan di wilayah Desa Sukadamai," Ucap Kepala Desa Sukadamai, Apud Saripudin kepada mahatva.id

"Ya setelah melakukan transaksi sewa menyewa, baru datang ke pemerintah Desa dari pihak Humas PT Brantas Abipraya," Sambungnya. 

Lebih lanjut, pihak Desa juga sempat mempertanyakan terkait penyewaan lahan tersebut melalui pihak siapa. 

"Saya tanya terkait HGU nya. Dan pihak PT Brantas Abipraya menjawab, sudah...Dasarnya sewa dengan menunjukkan Akte Jual Beli (AJB)," kata Apud. 

"Ya setau saya ini kan tanah HGU,"lanjut Apud. 

Apud juga menjelaskan, bahwa setelah terjadinya pembangunan PT Brantas Abipraya, muncul waspang PT Bukit Jonggol Asri (BJA) untuk menemui pihak PT Brantas. 

" Ya sempat ada pertemuan, tapi saya hanya membuka pertemuannya saja. Karena dari pihak yang penyewa dan pihak pemilik lahan, serta penggarap lahan sudah rempug. Dan akhirnya saya tinggal pergi," Tutur Apud. 

"Saya kira ada kesepakatan disitu. Ternyata tidak, hingga munculnya somasi dari pihak BJA kepada PT Brantas Abipraya," Lanjutnya. 

Kepala Desa Sukadamai juga menjelaskan, bahwa disaat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak kejaksaan, BPN dan Intansi lainya. 

"Saya pertanyakan mana AJB nya?. Pas saya liat, leter C nomor tersebut tidak, sesuai dengan C Desa. Bahkan SPPT tersebut pun tidak sesuai," Ungkapnya. 

"Ya secara administrasi saja sudah salah, mana ada tanah HGU jadi AJB," Lanjut kades. 

Dengan adanya peristiwa tersebut, kepala Desa Sukadamai menyayangkan adanya peristiwa seperti ini di wilayahnya. Terlebih menimpa perusahaan yang notabene perusahaan besar. 

"Ya saya juga sempat menyalahkan pihak PT Brantas Abipraya. Kenapa disaat akan melakukan penyewaan lahan tidak berkoordinasi dengan pihak Desa," Keluhnya. 

"Ya kalau terkait besarnya kontrak tersebut, selentingan sih saya denger-denger sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta) /tahun," Lanjutnya mengakhiri.

Editors Team
Daisy Floren